dantertekan yang dilakukan oleh Tergugat sebelum keduanya masuk ke kantor from LAW E0013364 at Sebelas Maret University MenurutPasal 164 HIR/Pasal 284 R.Bg,/Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), alat-alat bukti yang sah dalam hukum perdata ada lima yaitu:. Surat; Saksi; Persangkaan-persangkaan; Pengakuan, dan; Sumpah. Alat bukti surat dibagi jadi dua yaitu Akta otentik dan Akta dibawah tangan.Akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau Majelishakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk :Primair :1.Mengabulkan gugatan Penggugatt;2.Menceraikan Penggugatt dengan Tergugat;3.Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;Supsidair :Dan atau bilamana Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya, Menimbang bahwa pada hari-hari persidangan Fast Money.

contoh jawaban gugatan wanprestasi hutang piutang